TUGAS 4 - MAKALAH KEJAHATAN KORUPSI

MAKALAH ETIKA BISNIS

(Masalah Kejahatan Korupsi)






Disusun Oleh :

Nama : Misael Rendy R

NIM : 01219163

Kelas : Manajemen A1


BAB I PENDAHULUAN


A. Latar Belakang Permasalahan

    Tindak Pidana Korupsi di Indonesia sudah sangat meluas dalam masyarakat dan perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Meningkatnya Tindak Pidana Korupsi sudah menjadi suatu tindak pidana yang luar biasa, begitu pula dalam pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan dengan cara yang biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Tindak Pidana Korupsi dalam skala besar sangat berpotensi merugikan keuangan negara sehingga dapat mengganggu sumber daya pembangunan dan membahayakan stabilitas politik suatu negara. Korupsi juga dapat menimbulkan bahaya terhadap keamanan masyarakat karena telah merambah kedunia pendidikan, kesehatan, penyediaan sandang pangan rakyat, keagamaan dan fungsi-fungsi sosial lainnya.

    Pencuri uang rakyat berasal dari legislatif, eksekutif, yudikatif, dan swasta. Mereka punya kuasa membuat diskriminasi sebutan mencuri. Pelanggaran atas hak sosial itulah maka korupsi dikategorikan sebagai perbuatan anti sosial.

    Contohnya seperti nama Setya Novanto yang tidak asing lagi didengar, mantan Ketua DPR RI ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E KTP yang berskongkol dengan teman dekatnya Andi Agustinus. Kasus tersebut sempat menjadi perbincangan dikalangan masyarakat Indonesia. Sebab kasus tersebut harus melibatkan beberapa pihak untuk melakukan pemeriksaan yang berlangsung selama berbulan bulan. Kemudian Hakim pengadilan tindak pidana korupsi menyatakan bahwa Setya Novanto terbukti bersalah dengan merugikan negara lebih dari Rp.2,3 trilliun, dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara, denda Rp.500 juta serta di cabut hak politiknya selama 5 tahun.

     Dampak korupsi yang demikian besar dan merupakan problem serius terhadap kesejahteraan masyarakat harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa tanpa terkecuali. Tentu bukan hal yang mudah dalam memecahkan masalah korupsi, sekalipun harus melibatkan seluruh elemen bangsa termasuk rakyat, hal ini karena korupsi merupakan kejahatan yang masuk pada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

    Dasar Hukum Kejaksaan sebagai Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan segala tindakan terhadap Tindak Pidana Korupsi terdapat di dalam beberapa Undang-Undang:

1. Udang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh bentuk/jenis Tindak Pidana Korupsi tersebut pada dasarnya dapat dikelompokkan sebagai berikut:

 a.    Kerugian keuangan negara

 b.    Suap-menyuap

 c.    Penggelapan dalam jabatan

 d.   Pemerasan

 e.    Perbuatan curang

 f.     Benturan kepentingan dalam pengadaan

 g.    Gratifikasi

2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga telah mengatur tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 30 ayat (1), yaitu:

Di bidang pidana, Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang: 

 a. Melakukan penuntutan;

 b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

 c.Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan bersyarat;

 d. Melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang;

 e. Melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.

Dalam undang-undang tersebut telah dibuat strafikasi Kejaksaan yang terdiri dari: Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri.

Intelijen adalah pengetahuan, organisasi, dan kegiatan yang terkait perumusan kebijakan, strategi nasional, dan pengambilan keputusan berdasarkan analisis dari informasi dan fakta yang terkumpul melalui metode kerja untuk pendeteksian dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman keamanan nasional.

Adapun Dasar Hukum Peran Intelijen Kejaksaan terdapat dalam:

 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Pasal 30 ayat (3):

Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan: 

     a. Peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

     b. Pengamanan kebijakan penegakan hukum;

     c. Pengamanan peredaran barang cetakan;

     d. Pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

     e. Pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

     f. Penelitian dan pengembangan hukum statistik kriminal;

2. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER- 009/JA/01/2011 sebagaimana yang telah diubah Perja Nomor: PER- 006/A/JA/03/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan Tugas Pokok dan Fungsi Intelijen Kejaksaan berdasarkan Pasal 622 adalah unsur pembantu pimpinan mempunyai tugas dan wewenang:

     a. Melakukan kegiatan Intelijen penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana guna mendukung penegakan hukum baik Preventif maupun Represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang-orang tertentu dan/atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketentraman umum dan penanggulangan tindak pidana serta perdata dan tata usaha negara di daerah hukumnya;

     b. Memberikan dukungan Intelijen Kejaksaan bagi keberhasilan tugas dan kewenangan Kejaksaan, melakukan kerjasama dan koordinasi serta pemantapan kesadaran hukum masyarakat di daerah hukumnya;

3. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 Tentang Intelijen

 Negara, Intelijen Negara adalah penyelenggaran intelijen yang merupakan bagian integral dari sitem keamanan nasional yang memiliki wewenang untuk menyelenggarakan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.

Peran Intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan penyelidikan yaitu mengumpulkan bahan-bahan dan keterangan dari pada pihak yang dianggap berkompeten dalam suatu perkara yang diduga tindak pidana korupsi, untuk mencari peristiwa pidana ini menentukan yang akhirnya apakah ada potensi kerugian negara atau tidak.

Karena itulah, memasuki masa Reformasi Undang-undang tentang Kejaksaan juga mengalami perubahan, yakni dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 untuk menggantikan Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1991.

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Pasal 2 ayat (1) ditegaskan bahwa “Kejaksaan Republik Indonesia adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan negara dalam bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan Undang- Undang”. Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), mempunyai kedudukan sentral dalam penegakan hukum, karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu kasus dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana. Disamping sebagai penyandang Dominus Litis, Kejaksaan juga merupakan satu-satunya instansi pelaksana putusan pidana (Executive Ambtenaar). Karena itulah, Undang-Undang Kejaksaan yang baru ini dipandang lebih kuat dalam menetapkan kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia sebagai Lembaga Negara Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara di bidang penuntutan.

Hasil studi kepustakaan terkait dengan Peran Intelijen Kejaksaan dalam pengungkapan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pada Undang- Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang No 17 tahun 2011 tentang Intelijen serta adannya serta adanya Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Intelijen Kejaksaan menyelenggarakan fungsi Penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan.

Adapun dasar hukum dalam penyelidikan itu terdapat dalam:

    1. Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

    2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara Pasal 13

    3. 009/A/JA/01/2011 sebagaimana yang telah diubah di dalam Perja PER- 006/A/JA/03/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia

    4. Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor Per.037/A/JA/09/2011 tanggal 23 September 2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia

Adapun pada penangkapan yang dilakukan oleh Intelijen Kejaksaan berdasarkan hasil laporan masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan serta selanjutnya dengan pengolahan data yang terstruktur, pengolahan data yang dilakukan baik data tertulis maupun maupun tidak tertulis diproses secara Standar Operasional Prosedur (SOP).

Untuk saat ini pontensi korupsi sendiri tidak menyebabkan kerugian yang besar untuk saat ini Berdasarkan hasil obesrvasi dengan Kasi intelijen di Kejaksaan Banda Aceh, karena tidak ada potensi kerugian negara dalam beberapa tahun ini dan peranan intelijen lebih di pencegahan. Dari hasil saat ini hanya ada permasalah tentang dana gampong, tetapi tidak menyebabkan kerugian negara karena cuma kurang pahamnya cara pengelolaan Anggaran Dana Gampong (ADG) saat ini, dan untuk permasalahanya sendiri sesuai laporan masyarakat gampong dan pihak lainnya, dan sekarang sudah di selidiki oleh kejaksaan sendiri yang langsung dari intelijen kejaksaan serta sudah bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong (DPMG) untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara memeberikan arahan yang tepat, sosialisasi, dan pencegahan terhadap terjadinya penyahgunaan anggaran dana gampong sendiri agar tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Untuk menjalankan upaya tersebut, diperlukan koordinasi dan kontribusi dengan instansi-instansi penegak hukum salah satunya adalah Kejaksaan. Kejaksaan memiliki peranan yang sangat sentral dalam penegakan hukum terutama dalam usaha mengembalikan Keuangan Negara.

Beradasarkan uraian yang telah di paparkan, dapat dikatakan  bahwa Peran Intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan tindak pidana korupsi, menarik perhatian penulis untuk meneliti lebih lanjut, sehingga dalam penelitian ini penulis mengambil judul Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi Yang Terjadi Di Banda Aceh (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Banda Aceh)

Berdasarkan Dari uraian yang dikemukakan dalam latar belakang masalah, maka dapat dirumuskan beberapa permasalahan sebagai berikut:

     1. Bagaimana peranan intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan penyelidikan perkara tindak pidana korupsi ?

    2. Apakah Faktor yang menghambat Intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi?

    3. Bagaimana upaya Intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi ?

 B. Ruang Lingkup dan Tujuan Penelitian

Untuk mendapatkan hasil penelitian yang lebih baik dan terarah maka penelitian ini akan dilakukan secara tinjauan Normatif Empiris terhadap Peran Intelijen Kejaksaan dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi (Suatu Penelitian di wilayah hukum kejaksaan Negeri Banda Aceh).

Adapun yang menjadi tujuan penelitian penulis dalam melakukan penulisan ini adalah:

 1. Untuk menjelaskan Peranan Intelijen Kejaksaan Negeri dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

 2. Untuk menjelaskan hambatan yang di alami oleh Intelijen Kejaksaan Negeri dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

 3. Untuk menjelaskan upaya penanggulangan Intelijen Kejaksaan Negeri dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

C. Metode Penelitian

Penelitian merupakan suatu kegiatan yang didasarkan pada metode sistematika dan pemikiran tertentu yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu dalam menganalisanya. 

1. Defenisi Operasional Variabel Penelitian

a. Peran adalah aspek dinamis dari kedudukan atau status. Menurut Kozier Barbara peran adalah seperangkat tingkah laku yang diharapkan oleh orang lain terhadap seseorang sesuai kedudukannya dalam, suatu sistem. Peran dipengaruhi oleh keadaan sosial baik dari dalam maupun dari luar dan bersifat stabil. Peran menjadi bermakna ketika dikaitkan dengan orang lain, komunitas sosial atau politik.

b. Intelijen adalah dalam Bahasa Indonesia merupakan terjemahan langsung dari Intelligence dalam bahasa Inggris yang berarti kemampuan berpikir/analisa manusia. Mudahnya kita lihat saja test IQ (Intelligence Quotient), itulah makna dasar dari Intelijen. Intelijen atau Intelligence berarti juga seni mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi strategis yang diperlukan sebuah negara tentang negara “musuh”. Intelijen adalah informasi mentah atau bahan keterangan (baket) yang telah dinilai atau diolah dan dihubung-hubungkan serta diproses sesuai dengan kebutuhan pemakai (konsumen).

c. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut yang diatur dalam Undang-Undang ini. Penyelidikan” merupakan tindakan tahap pertama permulaan “penyidikan”.

d. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana di maksud dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

e. Kejaksaan adalah Lembaga Negara pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara secara merdeka terutama pelaksanaan tugas dan wewenang di bidang penuntutan dan melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat serta kewenangan lain berdasarkan Undang-Undang.

2. Jenis Penelitian

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Yuridis Empiris. Yuridis artinya mengkaji konsep normatifnya atau peraturan Perundang-Undangan, sedangkan empiris yaitu mengkaji pada kenyataan yang ada.

3. Lokasi dan Populasi

    a. Lokasi Penelitian

Lokasi penelitian dilakukan di Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Adapun alasan pemilihan lokasi penelitian dikarenakan di daerah tersebut telah terjadi Tindak Pidana Korupsi serta masih kurang giatnya upaya peranan para Intelijen Kejaksaan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus-kasus korupsi. 

    b. Populasi

Adapun populasi penelitian ini adalah pihak-pihak yang terkait, meliputi: Intelijen Kejaksaan, Hakim, dan Koordinator Gerakan Anti korupsi Aceh.

4. Teknik Pengambilan Sampel Penelitian

Untuk memeperoleh data yang lengkap dan akurat, penelitian dilakukan secara proporsional yaitu seluruh populasi yang di ambil diperkirakan dapat memberi data dan informasi yang jelas tentang masalah yang di teliti secara Purposive Sampling (Teknik Sampling Bertujuan) yaitu teknik-teknik pengambilan sampel dengan anggota sampelnya di pilih khusus yang sesuai dan relavan dengan tujuan dari penelitiannya.

Adapun yang menjadi Responden dalam penelitian ini adalah:

    a. Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh;

   b. Anggota Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh 2 orang; Adapun yang menjadi Informan dalam penelitian ini adalah: Akademisi 1 orang; 

5. Jenis Data

Data yang disajikan diperoleh dari sumber-sumber data yang meliputi sumber data yang primer dan sumber data sekunder:

a.Data Primer

Sejumlah keterangan atau fakta tentang tindak pidana korupsi yang secara langsung diperoleh di Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

 b.Data Sekunder

Berupa    dokumen-dokumen    tertulis,    peraturan    perundang- undangan dan, literatur-literatur yang berkaitan dengan penelitian ini.

6. Cara Pengumpulan Data

Metode pengumpulan data dilakukan dengan dua cara yaitu:

    a. Penelitian Kepustakaan

Studi kepustakaan ini diperoleh dengan jalan membaca, mempelajari, dan mengkaji buku-buku, perundang-undangan, majalah, surat kabar, jurnal ilmiah, atau data-data yang berupa bahan pustaka yang terkait dengan penelitian ini.

    b. Penelitian di lapangan

1) Observasi

Yaitu penulis mendatangani lokasi penelitian kemudian melakukan pengamatan secara langsung dan seksama terhadap objek.

2) Wawancara (Interview)

Wawancara, yaitu pengumpulan data dalam bentuk tanyak jawab yang dilakukan secara langsung kepada responden dalam hal ini adalah, seksi intelijen kejaksaan, hakim dan koordinator anti korupsi aceh yang mengerti tentang objek penelitian penulis. Peneliti mengadakan wawancara dengan Responden dan Informan.

7. Teknik Pengolahan dan Analisis Data

Adapun cara menganalisa data dengan cara pendekatan kualitatif yaitu antara data lapangan dengan data teoritis dikumpulkan terlebih dahulu dan di analisa lalu disusun secara sistematis, sehingga dapat menghasilkan suatu penelitian yang baik. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan maupun penelitian lapangan pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh khususnya yang berkaitan peran Intelijen dalam penyelidikan tindak pidana korupsi di analisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif kemudian dikajikan secara deskriptif dari apa yang dinyatakan responden secara lisan atau tulisan. Penyusunan hasil  penelitian dengan mengambarkan dan menjelaskan data berdasarkan teori- teori yang telah ada. Penelitian ini diharapkan semoga dapat menghasilkan analisis yang mampu menjawab semua permasalahan yang telah dirumuskan dalam permasalahan diatas. 

D. Sistematika Pembahasan

Untuk mendapatkan gambaran umum tentang isi skripsi ini maka disini menguraikan mengenai Sistematika Pembahasannya. Skripsi ini akan dibagi dalam empat bab terdiri dari berbagai sub-sub Bab sebagai berikut:

  Bab I merupakan bab pendahuluan. Dalam bab ini akan dikemukakan mengenai Latar Belakang Permasalahan, Ruang Lingkup dan Tujuan Penulisan, Metode Penelitian dan Sistematika Pembahasan.

   Bab II merupakan bab tinjauan umum tentang peranan intelijen kejaksaan dalam penyelidikan Tindak Pidana Korupsi. Bab ini akan dikemukakan mengenai Tugas Wewenang Jaksa, dan tentang Tinjauan Umum tentang Kejaksaan serta teori penanggulangan kejahatan tindak pidana korupsi.

  Bab III merupakan bab Hasil Penelitian mengenai Peranan Intelijen Kejaksaan dalam Penyelidikan terhadap Tindak Pidana Korupsi. Pada Bab ini dikemukakan Hasil dari Penelitian Mengenai Faktor Penyebab Hambatan  yang di alami oleh Intelijen Kejaksaan Negeri dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi, dan Upaya Penanggulangan Intelijen Kejaksaan Negeri dalam Penyelidikan Tindak Pidana Korupsi.

 Bab IV merupakan bab penutup. Dalam bab ini dikemukakan Kesimpulan yang diambil dari Pembahasan dan juga diberikan beberapa Saran.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

TUGAS 2 - ETIKA BISNIS PADA PERUSAHAAN MODERN

UTS ETIKA BISNIS