MAKALAH ETIKA PERIKLANAN
TUGAS MAKALAH ETIKA
BISNIS
ETIKA PERIKLANAN
Disusun oleh :
Misael Rendy Semester
4 01219163 Manajemen
Dosen Pengampu :
IGA AJU NITYA DHARMANI
S.ST., S.E, M.M
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam perkembangan
dunia bisnis dewasa ini, iklan merupakan salah satu kekuatan terbesar yang
dapat digunakan untuk menarik minat konsumen sebanyak-banyaknya terhadap barang
atau jasa yang ditawarkan oleh suatu perusahaan. Penekanan utama iklan adalah
akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Secara
teoritik, iklan yaitu sebagai suatu
bentuk penyampaian pesan dalam komunikasi non personal yang mengikuti alur teori yang berlaku pada ilmu
komunikasi umumnya dan khususnya komunikasi massa. Dalam kegiatan periklanan
ada juga beberapa teori yang patut diingat dan dijadikan pegangan dalam
kegiatan periklanan tersebut.
Iklan pada hakikatnya
merupakan salah satu strategi pemasaran yang dimaksudkan untuk mendekatkan
barang yang hendak dijual kepada konsumen, dengan kata lain mendekatkan
konsumen dengan produsen. Sasaran akhir seluruh kegiatan bisnis adalah agar
barang yang telah dihasilkan bisa dijual kepada konsumen. Secara positif iklan
adalah suatu metode yang digunakan untuk memungkinkan barang dapat dijual
kepada konsumen.
Kegiatan periklanan ini
juga tak lepas dari badan hokum dan etika yang harus ditaati oleh para pelaku
periklanan khususnya di Indonesia. Sebagaimana diketahui Pemerintah sudah
mengatur tata cara beriklan di dalam undang-undang pers di Indonesia, jadi
etika dalam periklanan ini harus selalu dijaga segala batasan-batasan dalam
kegiatan periklanan hendaknya harus ditaati dan dipatuhi oleh para pelaku
periklanan khususnya di Indonesia jangan sampai melanggar etika dan
undang-undang tang telah ditetapkan oleh pemerintah.
B. Rumusan
Masalah
Rumusan masalah yang
akan dibahas dalam pembahasan ini yaitu menyangkut tentang teoro-teori dalam
periklanan dan bagaimana etika yang ada dan harus diketahui dalam kegiatan
periklanan kemudian apasaja undang-undang dalam periklanan.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Definisi Dan Teori
Dalam Periklanan
Dalam hal ini yang
dimaksud periklanan adalah kegiatan atau alat dalam mempertahankan dan
melanjutkan apa yang telah diupayakan oleh produsen dalam mengenalkan produk
yang telah dipresentasikan kepada konsumen yaitu lewat berbagai media yang
mendukung untuk menarik minat konsumen, diantaranya adalah koran, radio,
spanduk, leaflet, event dan lain sebagainya. sehingga konsumen akan menjadi
yakin dengan produk yang telah ditawarkan oleh produsen.
Menurut Arens (dalam
Lubis, 2007)) iklan dikatakan sebagai komunikasi informasi yang terstruktur dan
disusun bukan oleh perseorangan, biasanya dibayar untuk dan secara alami
umumnya membujuk tentang produk (barang, jasa dan ide) yang diidentifikasi
sponsor lewat berbagai media. Sedangkan menurut Tom Duncan (dalam Lubis,2007)
iklan adalah hal yang tidak pribadi, pengumuman yang dibayar oleh suatu sponsor
yang diketahui. Menurut (Blech&Blech) periklana didefinisikan sebagai
bentuk pembayaran dari komunikasi nonpersonal tentan sebuah organisasi, produk,
pelayanan atau ide melalui sponsor yang teridentifikasi.
Adapun teori yang
berkaitan dengan iklan, ada beberapa teori yang patut dicatat sebagai pegangan
dengan teori tersebut kita dapat menjadikannya dasar pijakan melihat
konsep-konsep iklan. Adapun dari berbagai teori periklanan yang ada kali ini
akan membahas sedikit tentang Teori Efek Minimal yaitu bagaimana teori ini
berasumsi.
B. Teori Efek Minimal
Anggapan yang beredar
dimasyarakat umum kebanyakan bahwa ada korelasi positif antara peningkatan
biaya pemasangan iklan dengan banyaknya produk yang terjual dalam satuan waktu
tertentu. Kalau biaya pemasangan iklan makin besar akan makin banyak pula
penjualannya terhadap produk yang diiklankan, demikian juga bila sebaliknya
kalau biaya pemasangan iklan semakin kecil maka semakin kecil juga volume
penjualan atas barang-barang atau jasa tersebut.
Michael Scudson
mengemukakan teorinya yang membantah anggapan ini. Menurutnya yang terjadi
malah sebaliknya, ada korelasi negatif antara biaya pemasangan iklan dengan
volume penjualan produksi. Artinya semakin besar biaya pemasangan iklan akan
mempengaruhi makin kecilnya volume penjualan dan sebaliknya semakin kecil biaya
yang dikeluarkan untuk memasang iklan mengakibatkan semakin besar volume
penjualan. Teori ini kemudian dia sebut dengan “Teori Efek Minimal”.
Contoh ; Penjualan
narkoba yang merupakan produk berbahaya bagi manusia tapi tetap laris padahal
produk-produk itu tidak pernah diiklankan melalui media massa kepada khlayak.
Jadi menurut teori efek
minimal ini, iklan memberikan efek yang sangat kecil atau efek minimal yang
pada saat sesuatu produk benar-benar sangat diperlukan oleh para pembeli dalam
kurun waktu tertentu. Demikian “Teori Efek Minimal” ini berasumsi tentang
pengaruh iklan terhadap kebutuhan konsumen.
C. Pentingnya Etika dalam Iklan
Sebelumnya, istilah
Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos
sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu,
tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan atau adat,
akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat
kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak
inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles
dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul
kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukanatau ilmu
tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000). Dalam kegiatan periklanan juga etika
sangat penting untuk dipatuhi dan di jaga oleh setiap pelaku periklanan.
Berbicara tentang
Iklan, Iklan dibagi menjadi dua macam yaitu iklan yang persuasif dan iklan yang
informatif. Iklan yang persuasif biasanya ditemukan pada produk-produk yang
bukan kebutuhan umum. Iklan tersebut
berusaha untuk menarik hati dan membujuk konsumen untuk membeli
produknya. Sedangkan iklan yang informatif adalah iklan yang menyediakan
informasi dan memperkenalkan suatu hal. Namun didalam dunia periklanan tidak
ada yang namanya murni iklan persuasif ataupun iklan yang informatif. Iklan
selalu mengandung unsur dari keduanya. Ketika mengiklankan sesuatu, iklan tersebut pasti d buat
seinformatif dan semenarik mungkin untuk menarik hati konsumenya.
Berbahasa Indonesia
yang baik dan benar merupakan bagian dari identitas bangsa. Berbicara yang baik
seharusnya disosialisasikan di kalangan anak muda, publik figur, selebritis dan
politikus di negeri ini. Rusaknya kaidah berbahasa tampaknya didominasi oleh
bahasa iklan di media massa, baik media cetak maupun elektronik. Penggunaan
bahasa dan istilah asing dalam periklanan di Indonesia sudah sangat banyak
ditemui. Akan tetapi penggunaan bahasa asing menjadi tren dalam periklanan.
Penggunaan bahasa asing yang berlebihan menurut saya juga tidak baik karena di
Indonesia tidak banyak masyarakat yang mengerti bahasa asing.
Industri periklanan
merupakan suatu tuntutan kebutuhan komunikasi dan pemasaran dunia. Usaha
periklanan akan berperan dalam menentukan pembangunan sesuai cita-cita dan
falsafah bangsa. Oleh karena itu periklanan di Indonesia harus senantiasa
aktif, positif dan kreatif dan harus menjunjung tinggi kaidah dalam berbangsa.
Hal itu sebagai pemicu pembangunan di Indonesia sendiri. Periklanan harus beretika dan sesuai nilai
luhur bangsa ini. Periklanan di Indonesia seharusnya tidak hanya memperoleh
manfaat dari perkembangan ekonomi dunia. Tetapi, iklan harus mengimbangi
pengaruh negatif dalam iklan tersebut yang mungkin saja akan timbul. Antara
iklan satu sama lain harus saling menghormati agar tercipta periklanan yang
sehat, jujur dan bertanggung jawab.
Dibalik banyaknya iklan
yang ditawarkan ternyata menyimpan suatu persoalan yaitu etika dalam beriklan.
Iklan di Indonesia banyak kasus penipuan terhadap konsumen bahkan pembodohan.
Semakin berkembangnya iklan di Indonesia maka semakin banyak permasalahannya.
Oleh karena itu, periklanan di Indonesia khususnya harusnya menjaga etika dalam
iklan karena sangat penting menjaga kaidah dan etika dalam berbahasa karena itu
akan mempengaruhi produk itu sendiri.
D. Iklan Harusnya Yang Mendidik
Dalam periklanan, etika
dan persaingan yang sehat sangat diperlukan untuk menarik konsumen. Karena
dunia periklanan yang sehat sangat berpengaruh terhadap kondisi ekonomi suatu
negara. Sudah saatnya iklan di Indonesia khususnya itu bermoral dan beretika.
Berkurangnya etika dalam beriklan membuat keprihatinan banyak orang kususnya
dikalangan masyarakat dan konsumen. Tidak adanya etika dalam beriklan akan
sangat merugikan bagi masyarakat, selain itu juga bagi ekonomi suatu negara
dengan secara tidak sadar iklan yang tidak beretika akan menghancurkan nama
mereka sendiri bahkan negaranya sendiri. Saat ini banyak kita jumpai
iklan-iklan di media cetak dan media elektronik menyindir dan menjelek-jelekkan
produk lain. Memang iklan tersebut menarik, namun sangat tidak pantas karena
merendahkan produk saingannya.
Di Indonesia
iklan-iklan yang dibuat seharusnya sesuai dengan kebudayaan kita dan bisa
memberikan pendidikan bagi banyak orang. Banyak sekali iklan yang tidak
beretika dan tidak sepantasnya untuk di iklankan. Makin tingginya tingkat
persaingan menyebabkan produsen lupa atau bahkan pura-pura lupa bahwa iklan itu
harus beretika. Banyak sekali yang melupakan etika dalam beriklan. Iklan sangat
penting dalam menentukan posisi sebuah produk. Sekarang ini banyak ditemukan
iklan yang terlalu vulgar dan liar dalam
memberikan informasi kepada masyarakat.
Iklan yang ditawarkan
kepada masyarakat umumnya tidak mendidik. Dalam iklan terdapat sifat yang
menunjukan sifat matrealisme, konsumerisme dan hedonisme. Iklan yang
disampaikan seharusnya mengutamakan prinsip kebenaran. Sesuatu yang disampaikan
seharusnya memang benar-benar terjadi. Banyak produk yang memiliki
kelemahan-kelemahan tertentu, namun dalam pengiklanan terhadap masyarakat di
manipulasi sehingga terlihat sempurna di mata konsumen.
Berbagai permasalahan
tersebut yang bersinggungan dengan etika contohnya sebagai berikut:
· Iklan yang ditampilkan tidak mendidik
Beberapa iklan banyak
yang tidak memberikan nilai edukasi kepada masyarakat. Banyak sekali
iklan-iklan yang tidak logis. Banyak juga iklan yang menojolkan seksualitas dan
kekerasan dalam penayangannya. Sebenarnya iklan tersebut tidak layak untuk
ditampilkan.
· Iklan yang ditampilkan menyerang produk lain
Banyak produk iklan yang berusaha menjatuhkan produk
lain, biasanya produk ini sejenis. Tentunya tindakan ini sangat tidak etis dan tidak seharusnya dilakukan
karena tindakan tersebutakan merugikan
pihak lain.
E. Makna
Etika dan Estetika Dalam Iklan
Fungsi iklan yang pada akhirnya membentuk citra sebuah produk
dan perusahaan di mata masyarakat. Citra ini terbentuk oleh kesesuaian antara
kenyataan sebuah produk yang diiklankan dengan informasi yang disampaikan dalam
iklan tersebut, Prinsip etika dalam
bisnis yang paling relevan dalam hal ini adalah nilai kejujuran dalam
menyampaikan iklan. Dengan demikian, iklan yang membuat pernyataan salah atau
tidak benar dengan maksud memperdaya konsumen adalah sebuah tipuan semata.
Ciri-ciri
iklan yang baik :
·
Etis, yaitu berkaitan dengan kepantasan dalam menampilkan sebuah iklan
kepda masyarakat.
·
Estetis, yaitu berkaitan dengan kelayakan seperti, target market, target
audiennya, kapan harus ditayangkan?.
·
Artistik, yaitu bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak
yang melihat iklan tersebut.
Contoh Penerapan Etika dalam Periklanan :
·
Iklan rokok, yaitu dengan tidak menampakkan secara eksplisit orang yang
sedang merokok.
·
Iklan pembalut wanita, yaitu dengan tidak memperlihatkan secara
realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut.
·
Iklan sabun mandi, yaitu dengan
tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
Etika secara umum :
·
Jujur, yaitu tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk
yang diiklankan.
·
Tidak memicu konflik dan sara SARA.
·
Tidak mengandung pornografi di dalamnya
·
Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
·
Tidak melanggar etika bisnis, contoh: saling menjatuhkan produk tertentu
dan sebagainya.
·
Tidak plagiat atau meniru iklan produk lain.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS
Pers berdasarkan Pasal
1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS (untuk selanjutnya
disebut UU Pers) merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang
melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,
suara, gambar, suara dan gambar serta data dan grafik maupun dalam bentuk
lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik dan segala jenis
saluran yang tersedia.
Dalam hal ini peran
pers untuk memenuhi pengetahuan kebutuhan konsumen salah satunya adalah melalui
iklan. Namun iklan tersebut harus diberikan kepada konsumen secara tepat,
akurat dan benar.
Perusahaan iklan oleh
UU Pers dilarang untuk :
· Memuat iklan yang dapat merendahkan
martabat suatu agama dan/atau kerukunan hidup antar umat beragama serta
bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat.
· Memuat iklan minuman keras, narkotika,
psikotropika dan zat aditif lainnya tidak sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
· Memuat iklan dengan peragaan rokok
dan/atau penggunaan rokok.
Undang-Undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran
Periklanan dapat dilakukan
salah satunya melalui penyiaran, yang terorganisir dalam suatu lembaga
penyiaran. Penyiaran menurut Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1997
tentang Penyiaran (untuk selanjutnya disebut UU Penyiaran) adalah kegiatan
pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di
darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan gelombang elektromagnetik,
kabel, serat optik dan/atau media lainnya untuk daat diterima oleh masyarakat
dengan pesawat penerima siaran radio dan/atau pesawat penerima siaran televisi
atau perangkat elektronik lainnya dengan atau tanpa alat bantu.
Sedangkan pengertian
siaran menurut Pasal 1 butir 2 UU Penyiaran adalah pesan atau rangkaian pesan
dalam bentuk suara, gambar atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis dan
karakter lainnya yang dapat diterima melalui pesawat penerima siaran radio,
televisi atau perangkat elektronik lainnya, baik yang bersifat interaktif
maupun tidak, dengan atau tanpa alat bantu.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam periklanan kita
tidak dapat lepas dari teori yang diterapkan, etika, hokum dan undang-undang
yang berlaku. Dimana didalam iklan itu sendiri mencakup pokok-pokok bahasan
yang menyangkut reaksi kritis masyarakat khususnya di Indonesia tentang sebuah iklan yang dapat dipandang sebagai kasus
etika dalam periklanan. Sebuah perusahaan harus memperhatikan etika dan
estetika dalam sebuah iklan dan terus memperhatikan hak-hak konsumen dan apa
yang akan didapat dengan adanya iklan tersebut.
Maka demikian menjaga etika
dalam kegiatan periklanan ini sangatlah penting karena dengan terciptanya
iklan-iklan yang baik dan mendidik maka akan baik pula citra periklanan
khususnya di Negara Indonesia yang dengan penduduknya berasal dari berbagai
suku dan bahasa.
Komentar
Posting Komentar