UAS ETIKA BISNIS
Nama
: Misael Rendy R
NIM
: 01219163
Manajemen
A1
Dosen : Hj.I.G.A.Aju
Nitya Dharmani,SST,SE,MM
UAS ETIKA BISNIS
5 kasus pelanggaran etika bisnis selama tahun 2021 di Indonesia.
1. KORUPSI BANTUAN SOSIAL INDONESIA
Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan Covid-19 oleh KPKSejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penanganan Corona di Indonesia, Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara , dan yang dirugikan adalah masyarakat yang berhak mendapat bansos
Sebelumnya menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka korupsi program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19).
Dalam kasus ini, Menteri Sosial Juliari Peter Batubara diduga menerima uang senilai total Rp17 miliar dari dua pelaksanaan paket bantuan sosial (bansos) berupa sembako untuk penanganan Covid-19.
Kasus dugaan korupsi ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam orang. Mereka yang diamankan antara lain Matheus, Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama Wan Guntar, Ardian, Harry, dan Sanjaya pihak swasta, serta Sekretaris di Kemensos Shelvy N.
Selaku
penerima,juliari dijerat pasal 12 a atau
b Undang-Undang Nomojur 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
2. PANIC BUYING BEAR BRAND
Fenomena langkanya Bear brand atau biasa disebut susu beruang sedang hangat diperbincangkan. Susu dengan kemasan kaleng berwarna putih ini memiliki banyak penggemar dan kini seolah langka di pasaran.
Menanggapi panic buying dari salah satu produk susu tersebut, dokter spesialis gizi klinik, dr Diana Suganda, SpGK mengatakan bahwa sebenarnya hal itu tidak perlu terjadi. Karena jika dibandingkan dengan produk serupa, kandungan gizinya tidak banyak berbeda.
Dalam
1 sajian (per kaleng susu beruang) ukuran 189 ml mengandung total kalori 120
kalori. Sedangkan kandungan proteinnya 6 gram per sajian.
Padahal produk susu lain ternyata mengandung kalori dan protein yang hampir sama. Seperti Greenfield full cream 1 kotak 250 ml misalnya mengandung 160 kalori dengan 8 gram protein.
Contoh
lain Ultra Milk full cream 1 kotak 250 ml mengandung 150 kalori dengan 8 gram
protein.
Frisian Flag full cream pun memiliki kandungan 140 kalori dengan 7 gram protein.
Dengan
demikian, menurut Diana, minum susu apapun boleh saja karena minuman ini merupakan
salah satu sumber gizi. Diana menambahkan, tidak ada satu bahan makanan atau
minuman yang bisa menyembuhkan suatu penyakit
Yang dirugikan adalah masyarakat yang berdesak desakan tidak ada sosial distancing , serta pihak supermarket menjadi sorotan media.
Seharusnya ada perundang-undangan yang mengatur untuk tidak ada penimbunan makanan, minuman obat dan sebagainya saat pada musim pandemi sekarang ini. Karena dampaknya sangat merugikan bagi banyak orang
3. INDOMIE MENGGUNAKAN ZAT BAHAYA
INDOMIE Indomie adalah merek produk mi instan dari Indonesia. Di Indonesia, Indomie diproduksi oleh PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. Selain dipasarkan di Indonesia, Indomie juga dipasarkan secara cukup luas di manca negara, antara lain di Amerika Serikat, Australia, berbagai negara Asia dan Afrika serta negara-negara Eropa, hal ini menjadikan Indomie sebagai salah satu produk Indonesia yang mampu menembuspasar internasional . Di Indonesia sendiri, sebutan "Indomie" sudah umum dijadikan istilah generik yang merujuk kepada mi instan.
PT. Indofood Sukses Makmur,Tbk Melakukan Pelanggaran Etika Bisnis Karena pada produk indomie yang diproduksi oleh perusahaan mengandung dua zat berbahaya yaitu methyl parahydroxybenzoate danbenzoic acid (asam benzoat) dimana dua zat tersebut seharusnya hanya untuk kosmetik bukan untuk makanan. Perusahaan telah melanggar prinsip etika dalam berbisnis yaitu prinsip keadilan, dan prinsip saling menguntungkan, dimana perusahaan hanya mementingkan keuntungan semata tanpa memikirkan para konsumen yang mengonsumsi mie instan yang mengandung zat berbahaya.
Kasus Indomie kini mendapat perhatian Anggota DPR dan Komisi IX akan segera memanggil Kepala BPOM Kustantinah. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang kasus Indomie ini bisa terjadi, apalagi pihak negara luar yang mengetahui terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk Indomie. A Dessy Ratnaningtyas, seorang praktisi kosmetik menjelaskan, dua zat yang terkandung didalam Indomie yaitu methyl parahydroxybenzoate dan benzoic acid (asam benzoat) adalah bahan pengawet yang membuat produk tidak cepat membusuk dan tahan lama. Zat berbahaya ini umumnya dikenal dengan nama nipagin. Dalam pemakaian untuk produkkosmetik sendiri pemakaian nipaginini dibatasi maksimal 0,15%.
Seharusnya memang jika indomie dijual di pasaran dan telah di ekspor hingga ke penjuru dunia, lebih baik menggunakan bahan yang aman dan sesuai dengan standar yang ada di Indonesia , supaya nantinya tidak ada rasa keraguan untuk membeli sebuah prodk yang sudah sangat terkenal.
4. RAPID TEST ANTIGEN BEKAS (KIMIA FARMA)
Oknum dari Kimia farma
atau pelaku dapat melakukannya atas perintah kepala atau pengelola bisnis
kantor wilayah PT Kimia Farma Solusi Kota Medan, dan bekerjasama sesuai kontrak
dengan Angkasa Pura II dalam rangka tes swab antigen Penumpang tersebut. diuji.
Ambil perjalanan udara.
Menanggapi hal tersebut,
Dirut dan Direktur PT Kimia Farma Diagnostik Adil Fadhilah Bulqini menanggapi
bahwa perilaku petugas layanan deteksi antigen cepat sangat merugikan
perusahaan dan bertentangan dengan standar operasional prosedur (SOP)
perusahaan. Dan itu adalah pelanggaran yang sangat serius terhadap personel
layanan deteksi cepat,
Sebanyak 5 pelaku di
balik kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk manajer PT Kimia
Farma dan empat karyawan Kimia Farma.
Tentu yang dirugikan
adalah perusahaan farmasi ternama yaitu Kimia Farma dan konsumen.Hal ini sangat
merugikan jika harus memakai alat bekas untuk rapid antigen. Karena membuat
masyarakat menjadi takut untuk melakukan pengecekan
Dalam kasus ini, para
pelaku dikenakan Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun
2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo
pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda Rp2miliar.
oknum-oknum tersebut harus berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai
ketentuan yang berlaku. Karena hal tersebut sangat merugikan perusahaan dan UU
5.
Penimbunan Obat Pandemi 2021
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII ) meminta Polri mengusut tuntas dalang mafia penimbunan obat di tengah pandemi COVID-19 yang mempersulit masyarakat. Bagi PB PMII, hal ini merupakan kejahatan dan sangat jelas melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) orang lain yang dilindungi negara.
Hal ini disampaikan Wakil Sekretaris Jendral Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) PB PMII Periode 2021-2024, sebagai respons adanya sejumlah dugaan mafia penimbunan obat. Menurutnya, sudah menjadi tugas Polri untuk mengungkapnya.
PB PMII mengapresiasi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam percepatan program vaksinasi COVID-19. "PB PMII mengapresiasi instruksi yang diberikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada segenap jajarannya untuk mendirikan gerak vaksin Presisi di seluruh wilayah Kepolisian Daerah se-Indonesia," katanya.
Saat
ini, ujar Hasnu, percepatan program vaksinasi memang menjadi konsentrasi utama
demi menekan penyebaran COVID-19 di Indonesia. Dengan demikian, PB PMII
berharap Kapolda se-Indonesia benar-benar melaksanakan instruksi Kapolri Listyo
Sigit terkait percepatan program vaksinasi di Tanah Air.
#bangganarotama
#narotamajaya
#pebisnismuda
#etikabisnis
#thinksmart
Komentar
Posting Komentar